Jumat, 01 April 2011

Menegakkan keadilan di Indonesia

Kali ini saya akan membahas tentang penegakkan keadilan di Indonesia. Pengetian keadilan sendiri itu adalah Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" begitu menurut sumber yang saya dapat (Wikipedia), intinya keadilan adalah meletakkan sesuatu sesuai pada tempatnya dan tidak pandang bulu.

Namun miris sekali jika kita melihat keadilan di Indonesia sekarang. Ketidakadilan merajalela, diskriminasi sosial terlihat sangat jelas antara mereka yang berkuasa, orang biasa dan orang yang tidak punya apa-apa. Contohnya saja seperti keadilan pada hukum di Indonesia, sangat membedakan antara kaum biasa dengan kaum yang berkuasa, seperti korupsi yang merajalela namun pelakunya dibebaskan berkeliaran dan bahkan divonis bebas. Rakyat tidak buta, mereka pasti merasakan ketidakadilan ini, justru pemerintah yang buta yang, tidak bisa melihat mana yang harus dihukum dan tidak. Bagaimana Indonesia mau lebih maju kalau system pemerintahannya saja sudah tidak adil. Padahal sudah tertera dengan jelas dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) menyebutkan ” setiap warga negara sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintah , dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kekecualian”, tapi kenyataan aslinya di lapangan sangat berbada, pasal itu tidak berlaku sama sekali.

Walaupun banyak organisasi masyarakat yang menyuarakan keadilan yang semestinya tetapi tetap rakyat Indonesia harus bersatu dan memantau terus jalannya pemerintahan dan hukum Negara agar rakyat miskin tetap bisa mendapatkan haknya. Indonesia harus punya keberanian tinggi untuk menegakkan keadilan dan juga dibutukan pemimpin yang berani untuk menegakkan keadilan.

Sabtu, 26 Maret 2011

membuat database di access

Laporan kali ini akan saya akan menjelaskan tentang cara membuat database di Microsoft access.

1. Pertama buka Microsoft access anda. Maka akan muncul jendela berikut.

Lalu klik pada office button pilih new untuk membuat database baru, lalu pada blank database ada kotak file name, disitu kita isikan nama database yang akan kita buat, kemudian pilih create.

2. Lalu setelah kebuka, pilih view lalu design view untuk membuat table. Kemudian save nama table.

3. Setelah di save, kita buat field-field tabelnya dan tentukan data type nya serta field sizenya yang ada di tab general.

Kemudian save as lagi.

4. Klik dua kali pada barang : table yang ada di sebelah kiri. Isi field table tersebut dengan data barangnya. Setelah itu save as.

5. Selanjutnya kita akan buat query nya. Caranya pilih tab create lalu pilih query wizard.

Maka akan muncul jendela berikut.

Disini kita pilih field yang akan kita tampilkan. Setelah selesai langsung klik finish. Maka akan muncul seperti berikut. Setelah itu kita save as lagi.

6. Selanjutnya kita akan buat form nya. Caranya klik tab create lalu pilih form, setalah di klik maka muncul seperti ini.

jika kita ingin menggati datanya bisa saja. Caranya pada tab format pilih view, form view. Lalu gantilah data sesuai yang anda inginkan. Kalau sudah maka kita save as.

7. Dan yang terakhir adalah membuat reportnya. Caranya klik tab create, lalu pilih Report.

Maka output nya akan seperti berikut.

Kalau tampilan sudah seperti ini maka langkah terakhir adalah save as.